Sunday, April 15, 2007

AQIQAH

Assalamu’alaikum WrWb.
Saya adalah seorang ibu yang baru melahirkan dan hendak melakukan aqiqah untuk putra saya, tapi saya kurang banyak tahu tentang hukum dan pelaksanannya,mohon dijelaskan seputar aqiqah itu?
Wassalamu’alaikum WrWb. (Sri-Jember)
JAWAB:
Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan/pemotongan . Aqiqah menurut syara’ ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan mampu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak).
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing.” (HR. Abu Dawud). Ketentuan dan syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.Membaca basmalah.
b.Membaca sholawat atas Nabi.
c.Membaca takbir.
d.Membaca doa.
e.Disembelih sendiri oleh ayah dari
anak yang diaqiqahkan.
f. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambu bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.

No comments: