Sunday, April 22, 2007

Air Wudlu

Air yang bagaimanakah yang sah digunakan untuk berwudhu? karena setahu saya hanya air yang telah mencapai dua kullah dan air yang mengalir yang sah dipakai untuk berwudhu.
(ies.Mha Jember)
Jawab:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Mengenai masalah air yang telah digunakan untuk berwudhu‘, ada dua pendapat yang berbeda dan masing masing memiliki dasar, dalil dan hujjah yang kuat.
Pertama, Imam Syafi‘i dalam qaul jadidnya berpendapat bahwa air musta‘mal (yang telah digunakan untuk berwudlu‘) itu suci dan tetapi tidak mensucikan. Jadi tidak boleh digunakan lagi untuk berwudhu‘. Kecuali bila jumlah air itu mencapai minimal 2 qullah atau air yang mengalir (seperti sungai atau kran).
Bila jumlahnya kurang dari dua qullah, boleh digunakan untuk wudhu bila tidak kemasukan air sisa wudhu‘, misalnya digunakan dengan cara dituangkan (dialirkan) dan tidak dengan mencelupkan tangan.
Dalil yang digunakan adalah hadits dari Abdullah bin Zaid Ra. Bahwa beliau melihat Rausullah SAW berwudhu, lalu disebutkan sifat wudhu‘nya hingga .. beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air wudhu‘ dari tangannya, kemudian mencuci kakinya. (HR Muslim dan Abu Daud)
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah menggunakan air baru untuk mengusap kepalanya dan tidak menggunakan sisa air yang masih ada ditangannya. Pendapat ini yang kebanyakan diikuti oleh ulama dan umat Islam di Indonesia yang bermazhab kepada Imam as-Syaf‘i radiyallahu ‘anhu.
Kedua, Imam Malik dan para ulama lainnya berbeda pendapat dengan Imam Syaf‘i dalam masalah air musta‘mal. Bahkan Imam syafi‘i sendiri dalam qaul qadimnya juga berpegang pada pendapat ini.
Mereka tidak membedakan antara air yang sudah digunakan untuk wudhu‘ dengan yang belum digunakan. Menurut mereka keduanya sama-sama suci dan mensucikan meski tidak mencapai dua qullah atau bukan air mengalir.
Dalil yang mereka gunakan adalah :
Ayat Al-Quran yang artinya : Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS Al-Furqan : 48)
Air yang mensucikan dalam ayat itu menggunakan wazan fa‘ul yaitu tahuur. Ini mengandung makna berkali-kali, bukan hanya sekali (mensucikannya). Jadi meski sudah digunakan untuk wudhu‘, tetapi tetap boleh digunakan lagi untuk wudhu‘.
Hadits Nabi Diriwayatkan dari Ar-Rubai‘ binti Mu‘awwad :”..lalu beliau membasuh kepalanya dengan air sisa wudhu‘ yang ada di tangannya”. (HR Ahmad) dan hadits senada diriwayatkan oleh Abu Daud.
Atsar Shahabat Ibnu al-Munzir berkata bahwa diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, ‘Atho‘, al-Hasan, Makhul dan An-Nakha‘i bahwa mereka berkata tentang orang yang lupa membasuh kepalanya tapi mendapatkan basah air di jenggotnya : Cukuplah bagi mereka mengusap kepala dengan sisa air di jenggot itu. Ini menunjukkan bahwa mereka berpendapat bahwa air musta‘mal itu mensucikan.
Jadi Ibu, dari dua pendapat ini kita bisa ambil salah satu saja pendapat tersebut yang terkuat untuk bisa kita amalkan dalam wudlu kita.
Wallahu a‘lam.

No comments: