Sunday, April 22, 2007

Air Wudlu

Air yang bagaimanakah yang sah digunakan untuk berwudhu? karena setahu saya hanya air yang telah mencapai dua kullah dan air yang mengalir yang sah dipakai untuk berwudhu.
(ies.Mha Jember)
Jawab:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Mengenai masalah air yang telah digunakan untuk berwudhu‘, ada dua pendapat yang berbeda dan masing masing memiliki dasar, dalil dan hujjah yang kuat.
Pertama, Imam Syafi‘i dalam qaul jadidnya berpendapat bahwa air musta‘mal (yang telah digunakan untuk berwudlu‘) itu suci dan tetapi tidak mensucikan. Jadi tidak boleh digunakan lagi untuk berwudhu‘. Kecuali bila jumlah air itu mencapai minimal 2 qullah atau air yang mengalir (seperti sungai atau kran).
Bila jumlahnya kurang dari dua qullah, boleh digunakan untuk wudhu bila tidak kemasukan air sisa wudhu‘, misalnya digunakan dengan cara dituangkan (dialirkan) dan tidak dengan mencelupkan tangan.
Dalil yang digunakan adalah hadits dari Abdullah bin Zaid Ra. Bahwa beliau melihat Rausullah SAW berwudhu, lalu disebutkan sifat wudhu‘nya hingga .. beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air wudhu‘ dari tangannya, kemudian mencuci kakinya. (HR Muslim dan Abu Daud)
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah menggunakan air baru untuk mengusap kepalanya dan tidak menggunakan sisa air yang masih ada ditangannya. Pendapat ini yang kebanyakan diikuti oleh ulama dan umat Islam di Indonesia yang bermazhab kepada Imam as-Syaf‘i radiyallahu ‘anhu.
Kedua, Imam Malik dan para ulama lainnya berbeda pendapat dengan Imam Syaf‘i dalam masalah air musta‘mal. Bahkan Imam syafi‘i sendiri dalam qaul qadimnya juga berpegang pada pendapat ini.
Mereka tidak membedakan antara air yang sudah digunakan untuk wudhu‘ dengan yang belum digunakan. Menurut mereka keduanya sama-sama suci dan mensucikan meski tidak mencapai dua qullah atau bukan air mengalir.
Dalil yang mereka gunakan adalah :
Ayat Al-Quran yang artinya : Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS Al-Furqan : 48)
Air yang mensucikan dalam ayat itu menggunakan wazan fa‘ul yaitu tahuur. Ini mengandung makna berkali-kali, bukan hanya sekali (mensucikannya). Jadi meski sudah digunakan untuk wudhu‘, tetapi tetap boleh digunakan lagi untuk wudhu‘.
Hadits Nabi Diriwayatkan dari Ar-Rubai‘ binti Mu‘awwad :”..lalu beliau membasuh kepalanya dengan air sisa wudhu‘ yang ada di tangannya”. (HR Ahmad) dan hadits senada diriwayatkan oleh Abu Daud.
Atsar Shahabat Ibnu al-Munzir berkata bahwa diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, ‘Atho‘, al-Hasan, Makhul dan An-Nakha‘i bahwa mereka berkata tentang orang yang lupa membasuh kepalanya tapi mendapatkan basah air di jenggotnya : Cukuplah bagi mereka mengusap kepala dengan sisa air di jenggot itu. Ini menunjukkan bahwa mereka berpendapat bahwa air musta‘mal itu mensucikan.
Jadi Ibu, dari dua pendapat ini kita bisa ambil salah satu saja pendapat tersebut yang terkuat untuk bisa kita amalkan dalam wudlu kita.
Wallahu a‘lam.

Barang temuan

Assalamu’alaikum WrWb.
Ustadzah saya baru-baru ini menemukan sebuah barang di tempat kerja saya yang saya tidak mengetahui pemiliknya, barang itu kemudian saya bawa pulang. Bagaimana hukumnya saya membawa pulang barang tersebut??terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr Wb (Rida-Jember)

Jawab
“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda:Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.”(HR.Al-BukharidanMuslim).
Hukum luqathah
1. Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
2. Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
3. Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
1.Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik
2.Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
3.Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.
4.Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
5.Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.

Sunday, April 15, 2007

AQIQAH

Assalamu’alaikum WrWb.
Saya adalah seorang ibu yang baru melahirkan dan hendak melakukan aqiqah untuk putra saya, tapi saya kurang banyak tahu tentang hukum dan pelaksanannya,mohon dijelaskan seputar aqiqah itu?
Wassalamu’alaikum WrWb. (Sri-Jember)
JAWAB:
Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan/pemotongan . Aqiqah menurut syara’ ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan mampu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. selain itu juga tidak diperbolehkan adanya kebersamaan (satu kambing untuk beberapa anak).
Rasulullah SAW bersabda “Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing.” (HR. Abu Dawud). Ketentuan dan syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.Membaca basmalah.
b.Membaca sholawat atas Nabi.
c.Membaca takbir.
d.Membaca doa.
e.Disembelih sendiri oleh ayah dari
anak yang diaqiqahkan.
f. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g. Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambu bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham.